KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda kembali melanjutkan proses penataan pedagang di Gedung Pasar Pagi. Pada tahap keempat distribusi lapak, Dinas Perdagangan (Disdag) menegaskan seluruh proses tetap merujuk pada instruksi Wali Kota Samarinda yang menjadi dasar kebijakan penempatan pedagang.
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani yang akrab disapa Yama menyampaikan bahwa tahapan terbaru ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan sebelumnya, dengan pedoman utama Instruksi Wali Kota tertanggal 11 Februari 2026.“SOP kerja kami adalah pertama merujuk pada instruksi Wali Kota di 11 Februari 2026 yang akan saya bacakan kembali,” ujar Yama dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Rabu (11/3/2026) kemarin.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah kota menetapkan sejumlah kriteria utama dalam penempatan kembali pedagang di Pasar Pagi. Pertama, prioritas diberikan kepada pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dengan kondisi kios atau lapak benar-benar ditempati sendiri serta tertib membayar retribusi daerah.
Prioritas berikutnya juga diberikan kepada pedagang pemegang Kartu Pengenalan Pedagang (KPP) dengan ketentuan serupa, yakni benar-benar menempati lapak serta tertib dalam kewajiban retribusi. Selain itu, pemerintah kota juga membuka peluang bagi pedagang yang secara nyata aktif berjualan di Pasar Pagi dan memiliki riwayat pembayaran retribusi yang baik.
Disdag juga tetap mengakomodasi pemilik SKTUB, namun dengan ketentuan khusus. Salah satunya adalah setiap nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam dokumen tersebut hanya berhak atas satu kios atau petak lapak. “Setiap nama dan NIK yang tertera di SKTUB hanya mendapatkan satu kios lapak atau petak,” tegasnya.
Sementara itu, pemegang SKTUB yang tidak menempati lapaknya, tidak memanfaatkan tempat usaha, atau masa berlaku dokumennya telah berakhir serta tidak tertib membayar retribusi, dipastikan tidak akan mendapatkan lapak pada proses penataan ini.
Yama juga menjelaskan bahwa sistem retribusi di Pasar Pagi terdiri dari dua jenis, yakni retribusi harian serta retribusi aset yang menjadi salah satu indikator penilaian dalam proses verifikasi pedagang.
Setelah menerima instruksi wali kota tersebut, Disdag melakukan pengolahan dan verifikasi data sebelum akhirnya melaporkan hasilnya kembali kepada Wali Kota Samarinda. “Setelah kami mendapatkan instruksi ini, kami mengolah data, kemudian kami melaporkan kembali terakhir hari Senin kemarin kepada Pak Wali,” ujarnya.
Dalam tahap keempat ini, Disdag akan mengumumkan nama-nama pedagang yang berhak menerima kunci lapak baru. Pengumuman tersebut dilakukan setelah proses verifikasi data serta penelusuran aduan dari berbagai pihak.
Secara keseluruhan terdapat 47 pedagang yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap ini. Nama-nama tersebut akan diumumkan di kawasan Pasar Pagi. Para pedagang yang terdaftar dapat mengikuti proses pengambilan nomor undian sebelum menerima kunci kios.
“Sebanyak 47 nama yang kami tempelkan di Pasar Pagi. Besok bisa diambil nomor undiannya di Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Para pedagang yang masuk dalam daftar tersebut diwajibkan menunjukkan dokumen pendukung seperti SKTUB serta memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sebelum mengambil kunci lapak.
Labih lanjut, Yama menegaskan keputusan yang diumumkan pada tahap ini merupakan hasil verifikasi akhir yang dilakukan Disdag berdasarkan instruksi wali kota. Ia juga mempersilakan pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil tersebut untuk menempuh jalur hukum yang tersedia sesuai mekanisme administrasi pemerintahan. “Silakan apabila ada yang tidak puas untuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau menggunakan jalur hukum lain,” tutupnya. (mell)