KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Insiden tabrak lari di Jalan Poros Samarinda–Bontang berakhir dengan pengungkapan kasus narkotika. Seorang pengemudi mobil yang menabrak pejalan kaki lalu melarikan diri justru mendatangi Mapolsek Sungai Pinang untuk menghindari kejaran warga.
Namun, upaya pelarian berujung pada terbongkarnya rencana peredaran sabu-sabu di wilayah Samarinda. Peristiwa itu terjadi pada 11 Desember 2025. Setelah insiden kecelakaan, pelaku kabur dari lokasi dan dikejar warga.
Pada saat bersamaan, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang yang tengah melakukan pengecekan rekaman CCTV untuk perkara lain melihat situasi mencurigakan dan mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya masuk ke halaman Mapolsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menyampaikan bahwa pelaku masuk ke kantor polisi untuk mengamankan diri dari kejaran warga. “Pelaku tabrak lari tersebut justru mendatangi Polsek Sungai Pinang dengan maksud mencari perlindungan,” ujarnya pada Rabu (24/12/2025).
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan dan barang bawaan. Dalam proses tersebut, polisi menelusuri alat komunikasi milik pelaku dan menemukan percakapan yang mengarah pada rencana transaksi narkotika. “Dari hasil pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba,” kata AKP Aksar.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 104 gram. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
“Setelah kami lakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 104 gram,” terang AKP Aksar.
Saat ini, penanganan perkara tabrak lari dilimpahkan ke Polres Bontang. Sementara itu, kepolisian masih terus mengembangkan kasus narkotika tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(ns)