KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, merespons munculnya kabar rencana pemotongan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran mendatang. Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menegaskan kekecewaan serta keberatannya atas isu pemangkasan tersebut mengingat beban infrastruktur dan sosial yang ditanggung daerah penghasil selama ini sangat besar.
Bupati PPU Mudyat Noor, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah responsif dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat guna memperjuangkan kembali hak alokasi DBH Sawit daerah.
“Ini ada kabar DBH Sawit dipotong. Kami lagi coba berkirim surat ke pusat untuk kemudian memperjuangkan kembali DBH yang dimaksud,” ujar Mudyat Noor saat memberikan keterangan kepada awak media di Penajam, Rabu (16/9/2026).
Mudyat menyampaikan, selaku pimpinan AKPSI dirinya sedang mengupayakan langkah audiensi langsung dengan Menteri Keuangan yang baru. Langkah diplomasi ini bertujuan agar pemerintah pusat tidak melakukan pemangkasan, melainkan mengevaluasi ulang kebijakan transfer daerah agar porsi bagi hasil untuk daerah dapat ditingkatkan.
Menurut Mudyat, alokasi DBH Sawit yang diterima Kabupaten PPU pada tahun anggaran berjalan saat ini terbilang sangat minim dan belum sebanding dengan dampak kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan oleh aktivitas industri perkebunan sawit. PPU tercatat hanya menerima alokasi DBH Sawit sekitar Rp1,8 miliar atau tidak menyentuh angka Rp2 miliar.
“Alokasi tahun ini tidak sampai Rp2 miliar, sekitar Rp1,8 miliar. Artinya, kalau anggaran sebesar itu dibangunkan jalan, tidak sampai 200 meter sudah selesai. Padahal jalan yang dipakai untuk mobilitas dan angkutan hasil perkebunan itu bebannya luar biasa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme serta performulaan pembagian DBH Sawit nasional yang dinilai kurang adil bagi daerah penghasil. Dari total porsi DBH Sawit nasional yang dialokasikan sebesar 8 persen, penyalurannya justru turut dibagi kepada daerah-daerah yang bukan penghasil sawit atau sekadar daerah penyangga.
Mudyat mencontohkan ketimpangan yang terjadi, di mana daerah tetangga seperti Kota Balikpapan turut menerima kucuran DBH Sawit, padahal dampak fisik dari operasional perkebunan hingga permasalahan sosial berada di wilayah PPU.
“Beban perkebunan itu berada di daerah, bukan di pusat. Pembagian DBH itu seharusnya bukan hanya berdasarkan keberadaan pabrik atau daerah penyangga, tetapi dihitung dari pelaksanaan di lapangan. Ada jalan yang rusak, ada masyarakat yang berbenturan dengan perkebunan sawit, hingga persoalan sosialnya. Harusnya hitungannya itu,” ungkap Mudyat.
Oleh karena itu, Pemkab PPU bersama AKPSI akan terus mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kriteria dan persentase pembagian DBH Sawit, agar daerah yang menanggung beban paling berat mendapatkan kompensasi anggaran yang layak dan proporsional untuk perbaikan infrastruktur jalan serta pemulihan dampak sosial masyarakat setempat.
(Adv20/diskominfoppu/udin.zacrez