desain sukseskan kukar idaman terbaik

Bupati Kukar Tegaskan Penempatan PPPK Harus Jaga Pelayanan di Pelosok

whatsapp image 2026 09 16 at 09.41.48
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (Foto : Ln/Kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus tetap mempertimbangkan pemerataan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pelosok.

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia saat menanggapi aspirasi PPPK yang menginginkan penempatan kerja lebih dekat dengan keluarga dan domisili.

Menurut Aulia, pengangkatan PPPK pada dasarnya bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga sekaligus menutup kekurangan pelayanan di daerah yang membutuhkan. Karena itu, perpindahan PPPK dari wilayah pelosok ke perkotaan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

“Kalau saya, saya sangat setuju orang dekat dengan keluarga. Akan tetapi pertanyaannya, kalau seseorang ditugaskan di Kembang Janggut atau Tabang, keluarganya ada di Tenggarong lalu dia pindah ke Tenggarong, siapa yang memberikan pelayanan di Kembang Janggut dan Tabang?” ujar Aulia.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keadilan dalam memperoleh pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat di pelosok juga berhak mendapatkan kualitas pelayanan yang setara dengan masyarakat di perkotaan.

Aulia juga mengingatkan, perpindahan PPPK dari daerah yang membutuhkan tenaga dapat berdampak pada pengisian formasi di wilayah tersebut. Apabila secara administratif wilayah itu tidak lagi tercatat kekurangan tenaga, formasi yang kosong berpotensi tidak segera dibuka kembali.

“Semua pasti akan minta lari ke kota. Apakah selamanya warga masyarakat kita yang ada di pelosok tidak mendapatkan pelayanan optimal sebagaimana masyarakat yang ada di kota? Ini ketidakadilan,” tegasnya.

Terkait keluhan PPPK mengenai beban biaya akibat penempatan yang jauh dari domisili, Aulia mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK.

Namun, ia menegaskan kebijakan terkait tambahan penghasilan maupun fasilitas harus disesuaikan dengan kemampuan dan aturan pengelolaan keuangan negara.

“Jangan ragukan sedikit pun komitmen kami untuk mensejahterakan, baik itu PNS maupun PPPK, ASN yang ada di Kabupaten Kukar,” katanya.

Aulia menjelaskan belanja pegawai merupakan komponen biaya tetap atau fixed cost, sementara belanja dalam APBD lainnya bersifat dinamis mengikuti kemampuan fiskal daerah.

Ia mencontohkan, apabila APBD Kukar mencapai Rp10 triliun dengan belanja pegawai Rp2,5 triliun, ketika APBD turun menjadi Rp5,5 triliun, kebutuhan belanja pegawai tetap berada pada kisaran Rp2,5 triliun.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembiayaan aparatur dan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.

Aulia menegaskan pemerintah tidak bermaksud memisahkan PPPK dari keluarganya. Namun, sejak awal pengisian formasi, PPPK telah memilih dan mengisi kebutuhan pada lokasi yang tersedia.

“Sekali lagi, kami tidak ada keinginan untuk memisahkan keluarga. Akan tetapi, bagaimana kita memastikan layanan kepada warga masyarakat yang ada di pelosok itu sama dengan layanan warga masyarakat yang ada di kota,” pungkasnya.

Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi yang lebih tajam dengan judul bernilai klik tinggi tetapi tetap aman secara jurnalistik, misalnya dengan fokus pada polemik PPPK yang ingin pindah dari pelosok ke kota.

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *