merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

BPH Migas Minta Pemerintah Daerah Tertibkan Pengecer BBM Secara Bertahap

img 20260214 wa0026
Koordinator Pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH MIGAS, Anwar Rofiq. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui pengecer dan Pertamini di sejumlah titik kota menjadi perhatian dalam upaya penataan distribusi BBM.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) mengingatkan bahwa aktivitas penjualan BBM tidak bisa dilakukan secara bebas, melainkan harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Migas.

Koordinator Pengaturan BBM BPH MIGAS, Anwar Rofiq, menegaskan bahwa hanya badan usaha pemegang izin serta penyalur resmi yang diperbolehkan menjual BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

“Soal Pertamini dalam Undang-Undang Migas yang bisa melakukan penjualan BBM, baik itu subsidi maupun nonsubsidi, itu hanya boleh badan usaha pemegang izin usaha dan penyalurnya,” ujarnya, Sabtu (14/02/2026).

Menurutnya, kewenangan penertiban berada di tangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota karena berkaitan dengan izin lokasi dan kelayakan fungsi usaha.

Ia menjelaskan, BPH MIGAS telah menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk koordinasi agar penataan dilakukan secara bertahap. Penertiban perlu dilakukan menyeluruh, mulai dari sumber distribusi hingga pengecer di lapangan.

“Nah tentu yang bisa menertibkan adalah pemerintah provinsi, kabupaten, kota. Kita perlu menjaga di titik sumbernya serta di sisi hilirnya, artinya di pengecernya,” jelasnya.

Anwar menegaskan, langkah yang dilakukan sejauh ini masih berupa koordinasi dan arahan, bukan sanksi langsung. Surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pedagang BBM tertentu. Namun, regulasi itu telah dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Migas. “Sempat keluar NIB di BKPM terkait pedagang BBM, tapi sudah dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Migas,” terangnya.

Koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda juga telah dilakukan, termasuk melalui penyampaian kepada Kepala Dinas Perhubungan setempat. Penataan, menurut Anwar, harus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Kita perlu koordinasi dan kolaborasi dalam melakukan penertiban secara bertahap,” tutup Anwar. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *