KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota Samarinda menata distribusi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran mendapat dukungan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS). Penataan ini mencakup pengendalian pemasaran BBM di tingkat pengecer, termasuk pertalite dan solar.
Koordinator Pengaturan BBM BPH MIGAS, Anwar Rofiq, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengendalian penyaluran solar dan pertalite. Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah melakukan penataan di lapangan.
“Ini prinsipnya upaya untuk penyaluran BBM tepat sasaran, tepat volume, ini tentu akan di-support oleh BPH Migas,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Meski mendukung, Anwar mengingatkan agar penertiban tidak menimbulkan birokrasi baru yang menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar penerima yang berhak tetap mendapatkan BBM subsidi sesuai ketentuan.
“Tentu dengan tetap tadi kami sampaikan agar ini tidak menambah birokrasi baru. Kemudian yang kedua sosialisasinya cukup dengan gitu ya. Kemudian masyarakat yang berhak itu tetap memperoleh BBM solar maupun Pertalite tersebut sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
BPH MIGAS juga terus berkoordinasi dengan badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo untuk memperbaiki sistem pengawasan, khususnya terkait penyalahgunaan QR Code.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah penggunaan ganda QR Code oleh kendaraan berbeda. Untuk itu, sistem akan diperkuat melalui pencocokan data kendaraan yang terdaftar dengan kendaraan yang mengisi di SPBU.
“Nanti data kendaraan yang terdaftar di dalam QR Code akan dicocokkan dengan kendaraan yang mengisi. Bisa jadi platnya A harusnya gambar mobilnya B, ternyata di lapangan mungkin mobilnya C,” jelasnya.
Secara nasional, BPH MIGAS menetapkan batas pengisian 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan 80 liter untuk kendaraan umum, sementara izin khusus bisa mencapai 200 liter. Di Samarinda, jumlah tersebut disebut telah disesuaikan. “Artinya tidak ada masalah sepanjang tidak melampaui yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas,” pungkasnya. (mell)