KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA- Kekhawatiran terhadap punahnya bahasa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi perhatian serius dunia pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim berupaya melakukan penyelamatan melalui penerapan muatan lokal (Mulok) berbasis bahasa daerah di seluruh jenjang SMA, dari kelas X hingga kelas XII.
Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Kaltim, Atik Sulistiowati menjelaskan, program pengembangan muatan lokal bahasa daerah ini telah berjalan sejak 2023 dan kini memasuki tahun ketiga. “Kalau tahun 2023 untuk kelas 10, tahun 2024 kelas 11, dan sekarang kami menyusun untuk kelas 12. Jadi, targetnya lengkap sudah tiga jenjang belajar muatan lokal Kaltim,” ungkapnya, Rabu (5/11/25).
Menurut Atik, program ini melibatkan 20 penulis dan dua mentor akademisi yang menggarap materi sesuai dengan keragaman bahasa dan budaya di Kaltim. Terdapat enam jenis muatan lokal yang bisa dipilih sekolah, dengan fokus utama pada bahasa daerah, diikuti seni budaya dan sumber daya alam.
“Sekolah bebas memilih sesuai karakter daerahnya. Misalnya, di Paser memilih Bahasa Paser, di Berau memilih Bahasa Berau, di Kutai memilih Bahasa Kutai. Tujuannya agar siswa tetap mengenal dan menghargai bahasa daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Ia menilai, pengenalan bahasa daerah di sekolah menjadi langkah strategis untuk melindungi bahasa yang terancam punah. Berdasarkan hasil riset Balitbangda Kaltim, bahasa Kutai Muara Kaman bahkan sudah kehilangan penutur aslinya. “Anak-anak harus tahu bahwa bahasa daerah mereka adalah bagian dari warisan budaya yang harus dijaga,” tegasnya.
Atik menyebut, kebijakan ini didukung Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025 tentang struktur kurikulum, yang mengatur mata pelajaran pilihan muatan lokal dengan beban 2 jam pelajaran (JP). Sekolah diberikan keleluasaan menentukan bahasa daerah sesuai lingkungannya.
Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala. Salah satunya adalah keterbatasan tenaga pengajar dan penulis yang benar-benar menguasai bahasa daerah. “Misalnya untuk Bahasa Berau, sulit sekali mencari guru atau penulis yang benar-benar penutur asli. Akhirnya kami bekerja sama dengan komunitas dan penutur lokal untuk membantu penyusunan materi,” jelasnya.
Kendala lain muncul dari sisi administratif. Guru yang mampu mengajar bahasa daerah, tetapi bukan lulusan jurusan bahasa tidak bisa dihitung jam mengajarnya dalam sistem kepegawaian (Dapodik).
“Ada guru yang bisa berbahasa daerah dengan baik, tapi karena bukan guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, jamnya tidak diakui dalam tunjangan sertifikasi. Ini juga jadi persoalan nasional,” ungkap Atik.
Guna mengatasi hal itu, Disdikbud Kaltim tengah menjalin kerja sama dengan Universitas Mulawarman guna memberikan pelatihan bagi guru bahasa Indonesia agar mampu mengajar bahasa daerah. “Harapan kami, anak-anak Kaltim bisa tumbuh dengan rasa bangga pada bahasanya sendiri. Karena siapa lagi yang akan menjaga kalau bukan mereka? Kalau di Bali anak wajib bisa Bahasa Bali, di Yogyakarta Bahasa Jawa, maka di Kaltim seharusnya kita juga menjaga Bahasa Kutai, Paser, Berau, dan lainnya,” tuturnya.
Upaya tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 yang menunjukkan penurunan signifikan penggunaan bahasa daerah di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Hanya 68,04% anak berusia 5–17 tahun yang masih menggunakan bahasa daerah di rumah, jauh di bawah kelompok usia 60 tahun ke atas yang mencapai 83,27%.
Tren serupa juga tampak dalam pergaulan sehari-hari. Pengguna bahasa daerah tertinggi masih berasal dari kelompok usia lanjut (76,78%), sedangkan anak-anak dan remaja hanya 50,21%. Sebaliknya, penggunaan bahasa Indonesia di kalangan muda justru mendominasi.
Data tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa tanpa intervensi pendidikan, bahasa-bahasa daerah di Kaltim berpotensi semakin terpinggirkan dan kehilangan penutur aslinya. (yud)