merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Alasan Dishub Samarinda Tetap Terapkan Jalan Satu Arah di Abul Hasan Meskipun Ditolak Warga

whatsapp image 2025 09 26 at 15.55.05 393f17e1
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait penerapan sistem satu arah di Jalan KH Abul Hasan memunculkan polemik. Sejumlah warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut menyampaikan keberatan karena merasa terdampak langsung. Dishub beralasan langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan kemacetan yang kian parah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan itu lahir setelah kajian teknis terhadap kondisi lalu lintas di pusat kota. Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan yang pesat tidak sebanding dengan ketersediaan ruang jalan yang terbatas.

“Jadi kami sudah melakukan kajian untuk ruas-ruas jalan di Kota Samarinda yang secara ruang tidak bisa diperlebar, sementara pertumbuhan kendaraan semakin tinggi,” ujarnya, Jum’at (26/9/2025).

Ia menambahkan, forum lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) telah membahas penerapan sistem satu arah sejak Januari 2025. Beberapa ruas jalan lebih dulu diatur, seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan Camar. Sedangkan Abul Hasan baru diberlakukan belakangan karena harus menunggu kesiapan rambu dan perlengkapan teknis lainnya.

Manalu menegaskan kondisi Abul Hasan memang membutuhkan rekayasa lalu lintas. Berdasarkan hasil analisis, tingkat kinerja jalan di kawasan tersebut berada pada level E saat jam sibuk. Kondisi itu hanya satu tingkat di bawah kategori F yang berarti kendaraan benar-benar macet total.

“Kalau sudah sampai F, kendaraan tidak bisa bergerak lagi. Karena itu, satu-satunya opsi adalah penerapan sistem satu arah,” jelasnya.

Selain soal arus lalu lintas, Dishub juga menyoroti masalah parkir yang selama ini menjadi biang kemacetan. Pihaknya memutuskan menerapkan pola parkir paralel di satu sisi jalan untuk menggantikan parkir serong yang selama ini mempersempit ruang gerak kendaraan.

“Kami tidak menyentuh bangunan atau ruko. Fokus kami hanya mengatur ruang jalan supaya lebih lancar dan nyaman dilalui,” kata Manalu.

Kendati demikian, sebagian pelaku usaha mengaku keberatan karena merasa akses pelanggan berkurang. Menjawab hal itu, Manalu menegaskan bahwa tanggung jawab penyediaan parkir seharusnya ditanggung oleh pihak usaha, bukan oleh pemerintah. “Setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri. Jalan umum tidak boleh dijadikan lahan parkir,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan Dishub siap melakukan pertemuan jika ada warga atau pelaku usaha yang ingin menyampaikan masukan. Koordinasi sebelumnya telah dilakukan bersama camat dan lurah setempat, namun Dishub tetap membuka ruang dialog agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan. “Kalau ada warga atau pemilik usaha yang ingin berdiskusi, kami siap menampung melalui audiensi,” tutup Manalu. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *