KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kolaborasi antara Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan hasil signifikan. Pada Rabu malam (15/10/2025), tim gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di Jalan Poros Samarinda–Bontang, kawasan Kecamatan Samarinda Utara.
Operasi tersebut melibatkan Satuan Samapta Polresta Samarinda melalui Unit Patroli 110 Beat 3 Regu 3 yang memberikan dukungan terhadap tim BNN dalam proses penindakan di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba sebagai rute lintasan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan kendaraan di sepanjang jalur poros tersebut. Hasilnya, seorang pria berinisial A (33) asal Kota Bontang berhasil diamankan bersama barang bukti dua kilogram sabu-sabu yang ditemukan tersimpan di dalam kendaraannya.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud nyata kerja sama lintas instansi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Samarinda.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga terkait agar upaya pemberantasan narkoba berjalan efektif. “Polresta Samarinda berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN. Kerja sama ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutur AKP Baharuddin.
Operasi gabungan tersebut berlangsung kondusif hingga berakhir sekitar pukul 23.30 WITA. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diserahkan kepada BNN untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(*/)