Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Resah, Sebut Pejabat OPD Jadi Kendala Utama Perjuangkan Status

whatsapp image 2025 09 27 at 13.07.47 d0936bd2
Para tenaga bakti rimbawan Kaltim, Prima (kiri), Andika (tengah), dan Efendi (kanan). (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Ratusan tenaga bakti rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyuarakan keresahan mereka. Hingga kini, status kepegawaian mereka belum jelas, padahal pemerintah pusat sudah memberi arahan agar tenaga honorer ditata melalui jalur seleksi CPNS atau PPPK pada 2026 mendatang.

Masalah ini mencuat usai rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan tenaga rimbawan dan Komisi I DPRD Kaltim, Jumat kemarin (26/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, tenaga rimbawan menyampaikan bahwa mereka belum masuk ke dalam skema afirmasi pengangkatan PPPK.

Andika, tenaga bakti rimbawan dari UPTD KPHP Sub Das Belayan Kukar, menyebut dukungan dari Pemprov Kaltim sejatinya ada. Namun, ia menilai proses usulan jabatan atau Anjab di tingkat pimpinan OPD justru menjadi hambatan utama.

“Kalau kami tenaga bakti rimbawan, keluhannya hanya internal. Dari pihak pemerintahan, khususnya Pak Wagub, Pak Gubernur, BKD, dan biro-biro itu pasti mendukung. Karena mereka tinggal menunggu usulan Anjab. Jadi terkendala kami di situ,” ungkapnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Muhammad Efendi dari UPTD KPHP Meratus Kukar. Ia menilai pimpinan OPD perlu dievaluasi lantaran kebijakan yang ada selama ini dianggap merugikan para pekerja lapangan. “Harapannya dalam waktu dekat ada pelantikan bisa dirotasi. Jangan sampai kami yang bakti rimbawan saja yang dievaluasi, sementara kepala dinas tidak. Kepala dinas juga seharusnya dievaluasi supaya bisa memberi kebijakan yang lebih baik,” tegasnya.

Perjuangan panjang ini, menurut mereka, semestinya bisa menemukan solusi bila ada komitmen serius dari daerah. Apalagi, provinsi lain disebut mampu menyelesaikan persoalan serupa. “Kalau Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah bisa, kenapa kami tidak bisa? Padahal mekanismenya sama. Berarti ada masalah yang harus ditelusuri,” ujar Andika.

Situasi kian pelik setelah jumlah tenaga bakti rimbawan mengalami pengurangan. Dari total 306 orang, hanya sekitar 240 yang dipertahankan tahun depan. Sisanya terpaksa berhenti bekerja pada akhir Desember 2025. Padahal, surat edaran Kementerian PAN-RB sudah menegaskan bahwa mulai 2026, mekanisme penataan tenaga honorer hanya melalui dua jalur, yaitu CPNS atau PPPK.

Namun, tenaga rimbawan di Kaltim justru kembali diusulkan menjadi tenaga honorer. “Di surat PAN-RB jelas, tahun 2026 mekanismenya ada dua, CPNS atau PPPK. Tapi ini malah diusulkan jadi tenaga bakti rimbawan lagi, honor lagi. Tidak sesuai harapan,” kata Andika.

Efendi menambahkan, kondisi ini bisa menjadi bentuk pengulangan kesalahan kebijakan yang melanggar aturan pusat. “Karena ini jatuhnya melanggar aturan lagi. Sudah jelas diminta ditata, tapi tetap dipertahankan jadi honorer,” ujarnya.

Di sisi lain, Prima Ikhlas Pambudi, tenaga bakti rimbawan dari Dinas Kehutanan Kaltim, mengaku urusan administrasi kepegawaian berada di luar kendali mereka. Ia menyebut tidak pernah diajak berkoordinasi terkait usulan ke BKD.

“Kalau kepegawaian biasanya di TU. Untuk pengajuan ke BKD, kami dari bakti rimbawan tidak pernah dikoordinasikan,” ucapnya.

Meski demikian, Prima mengungkapkan bahwa Kementerian PAN-RB sebenarnya sudah memberi lampu hijau agar tenaga rimbawan bisa diperjuangkan statusnya. Dukungan itu bahkan disampaikan langsung oleh deputi kementerian. “Saya ikut langsung ke PAN-RB. Dari deputinya sendiri pun mendukung. Malah disuruh untuk mengajukan Anjab. Tapi entah kenapa pas sampai di kantor, tetap diusulkan sebagai bakti rimbawan,” tambahnya.

Hingga kini, para tenaga bakti rimbawan hanya bisa menunggu kejelasan. Mereka berharap pemerintah daerah bersama kementerian segera menuntaskan persoalan ini agar status mereka tidak terus berada di titik abu-abu. “Masalahnya itu-itu saja, tidak ada jalan keluar,” pungkas Efendi. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *