DPRD Samarinda Ingatkan Pejabat Publik Usai Penahanan Ketua Kadin Kaltim oleh KPK

whatsapp image 2025 09 11 at 18.45.05 2d6cf330
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Penahanan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari wakil rakyat di Samarinda. DPRD mengingatkan agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi pejabat publik dalam menjalankan amanah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menegaskan pentingnya integritas pejabat publik agar tidak terjerumus pada praktik serupa.

“Semua sih tergantung lagi bagaimana kita menyikapi permasalahan. Apakah hari ini kita harus tetap waspada sebagai apa pejabat publik juga ya namanya kita ini kan perwakilan ya. Semestinya sesuai dengan fungsi tugasnya saja untuk pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (11/9/25).

Ronald juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret nama Ketua Kadin Kaltim tersebut. “Kalaupun memang ada kejadian tersebut ya kita cukup-cukup prihatin yang kemudian ya mudah-mudahan kita semua tidak demikian,” tambahnya.

KPK resmi menahan DDW terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. “Saudari DDW ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Rabu (10/9/25).

Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dan sudah lebih dulu ditahan pada Senin (21/8/25). Sementara itu, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroe Ishak (AFI) juga sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan dihentikan lantaran ia telah meninggal dunia.

Peran Dayang dalam kasus ini terungkap saat ia meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan perpanjangan IUP enam perusahaan. Komunikasi kemudian dilakukan dengan Amrullah (AMR), Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu. Negosiasi berujung pada pemberian uang Rp 3,5 miliar kepada Dayang, yang sebagian diserahkan dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

Dayang Donna kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *