KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan hingga 19 Oktober 2026. Keputusan ini diambil karena kondisi di lapangan masih dinilai belum normal.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, perpanjangan tersebut sudah ditandatanganinya. Pemerintah masih melihat kondisi di lapangan belum kembali normal.
“Fix saya lanjutkan dengan pertimbangan kita masih belum normal. Langkah pertimbangan paling pokoknya kenapa kita lanjutkan karena memang penanganan untuk karhutla ini butuh effort tersendiri, butuh intention tersendiri,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Menyrutnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum bisa dikembalikan ke pola kerja masing-masing dinas. Menurutnya, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan bersama agar respons terhadap kejadian kebakaran bisa lebih cepat.
“Kalau dikerjakan secara reguler melalui pendekatan dinas parsial itu banyak pengaruhnya. Satu respons timenya, kemudian kolaborasi dan sinerginya,” ujarnya.
Status tanggap darurat pertama kali ditetapkan pada 25 Agustus hingga 7 September 2026 melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026. Setelah periode itu berakhir, status diperpanjang hingga 21 September, lalu kembali diperpanjang sampai 5 Oktober.
Kini, pemerintah kembali memperpanjangnya selama 14 hari, terhitung 6 hingga 19 Oktober 2026.
Andi Harun mengatakan, pemerintah akan kembali melihat perkembangan situasi sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika kondisi sudah dinilai normal, status tanggap darurat tidak harus kembali diperpanjang.
“Nanti beberapa hari ke depan kita evaluasi lagi apakah dilanjutkan atau sudah cukup sampai di situ, tergantung normal atau tidaknya keadaan dalam fase ke depannya,” katanya.
Untuk anggaran, ia memastikan belum ada penambahan dari dana yang telah disiapkan sejak penetapan tanggap darurat pertama. Menurutnya, anggaran yang tersedia masih mencukupi kebutuhan penanganan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Suwarso mengatakan, masih adanya kebakaran lahan menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan status tersebut.
Meski jumlah wilayah yang mengalami karhutla mulai berkurang, kejadian masih ditemukan terutama di kawaaan Palaran, Sambutan dan Samarinda Utara, serta sebagian di Sungai Kunjang.
“Beberapa pertimbangan antara lain kejadian kebakaran lahan masih banyak terjadi, walaupun dari jumlah kecamatan yang ada sudah mulai berkurang,” ujar Suwarso, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan rekap BPBD hingga 7 Oktober, tercatat 259 kejadian karhutla dengan total luasan lahan terdampak mencapai 643,27 hektare. Data tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan kebakaran masih berlangsung di sejumlah wilayah Samarinda.
Selain kebakaran lahan, Suwarso menyebut intrusi air laut masih menjadi persoalan. Kondisi itu berdampak pada lima instalasi pengolahan air (IPA) Perumda Tirta Kencana, yakni Palaran, Selili, Kalhol, Pulau Atas dan Bantuas.
“Terakhir informasi kemarin yang saya terima dari PDAM ada lima IPA yang intrusi air laut. Walaupun sebagian tetap dialirkan atas permintaan dari pihak kelurahan, tapi kebutuhannya untuk non-konsumsi,” jelasnya.
Kualitas udara juga masih berubah-ubah. Suwarso menyebut kondisi di tengah kota sempat berada pada kategori baik, tetapi dalam dua hari terakhir berada pada kategori sedang berdasarkan alat ukur di Taman Segiri. Sementara alat ukur di APT Pranoto disebut masih menunjukkan kondisi tidak sehat.
Dampak kekeringan juga masih dirasakan di lahan pertanian. Sebagian lahan belum mendapatkan aliran air secara optimal sehingga Pemkot terus mencari sumber air, termasuk memanfaatkan void tambang untuk membantu pengairan.
“Area persawahan kita juga belum semuanya bisa teraliri dengan baik, walaupun kita terus berusaha untuk membuatkan void-void tambang yang ada untuk mengawasi area persawahan supaya tidak ada penundaan tanam,” tuturnya.
Untuk kebutuhan anggaran selama perpanjangan ketiga, BPBD bersama OPD terkait masih menyusun rencana kebutuhan biaya (RKB). Suwarso mengatakan, kebutuhan kali ini lebih banyak diarahkan untuk operasional lapangan, seperti bahan bakar minyak (BBM) serta makan dan minum.
Jika pada tahap awal terdapat belanja modal untuk mendukung distribusi air bersih dan kebutuhan penanganan kebencanaan, pada perpanjangan terbaru kebutuhan tersebut lebih banyak untuk menopang operasional.
“Di belakang terakhir-terakhir ini perpanjangan kita paling untuk operasional, seperti BBM, kemudian makan minum, itu tidak lagi belanja modal,” ujarnya.
Besaran kebutuhan anggaran tambahan belum ditetapkan. Masing-masing OPD masih menyusun RKB untuk kemudian direview Inspektorat. Adapun anggaran yang tersedia dari penanganan sebelumnya mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
“Ini kita kan nanti harus sampaikan lagi kepada OPD-OPD yang masih membutuhkan kebutuhan biaya di perpanjangan ini. Nanti kita sampaikan kemudian setelah RKB disetujui,” pungkas Suwarso. (mell)