desain sukseskan kukar idaman terbaik

Limbah Usaha Tahu di Lempake Masih Bau, DLH Samarinda Beri Waktu Sepekan untuk Pembenahan

whatsapp image 2026 10 02 at 15.37.03
DLH Samarinda saat melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan limbah usaha tahu milik Wailan di kawasan Lempake, Samarinda. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda kembali menemukan persoalan dalam pengolahan limbah usaha tahu di kawasan Lempake. Meski pemilik usaha telah menambah bak penampungan, proses pengolahan limbah dinilai belum berjalan optimal dan masih menimbulkan bau.

Temuan itu didapat saat DLH Samarinda melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap usaha tersebut. Sebelumnya, DLH telah meminta pengelola tidak lagi membuang air limbah langsung ke sungai dan menambah unit pengolahan.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Samarinda, Tri Ayu Wulandari, mengatakan tambahan bak penampungan memang telah dibuat. Namun, persoalannya terletak pada proses pengolahan yang belum dilakukan sesuai tahapan.

“Sudah dibuat bak penampungan tambahan, hanya saja proses yang dilaksanakan itu tidak optimal karena salah pengolahan,” katanya.

Tri Ayu menjelaskan, pengolahan limbah seharusnya dilakukan secara bertahap. Bakteri ditambahkan terlebih dahulu, kemudian air limbah difilter dan dilanjutkan dengan proses klorinasi.

Namun, ketiga tahapan tersebut justru digabungkan dalam satu proses. Kondisi itu membuat pengolahan di bak penampungan belum maksimal sehingga bau masih muncul di sekitar lokasi.

“Yang harusnya pengolahannya itu menambahkan bakteri dulu, baru difilter, kemudian diklorinasi. Ternyata dia menggabungkan keseluruhan rangkaian itu,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, DLH memberikan waktu satu minggu kepada pengelola untuk memperbaiki sistem pengolahan. Perbaikan tersebut diarahkan agar air limbah tidak lagi dibuang langsung ke sungai dan terlebih dahulu melalui proses pengolahan hingga memenuhi baku mutu.

“Dalam rentang waktu satu minggu ini proses perbaikannya dan ultimatumnya adalah tidak membuang lagi air limbahnya ke sungai dengan cara melakukan pengolahan terlebih dahulu,” tegas Tri Ayu.

Selama masa tersebut, pengawasan tetap dilakukan di lapangan. DLH berkoordinasi dengan Kelurahan Lempake untuk memantau proses perbaikan dan meminta laporan perkembangan selama masa pembinaan.

“Kami berkolaborasi dengan pihak kelurahan setempat, terutama Kelurahan Lempake. Dalam jangka waktu seminggu ini tetap akan dipantau terus-menerus oleh pihak kelurahan dan laporannya juga akan disampaikan kepada kami,” tuturnya.

Persoalan bau tersebut sebelumnya juga diakui pemilik usaha tahu, Wailan. Ia mengatakan usaha tahu miliknya telah berjalan sejak 1994 dan kini memproduksi sekitar 8 hingga 9 ton tahu setiap hari.

Produksi tersebut salah satunya untuk memenuhi kebutuhan enam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Samarinda. Namun, di tengah aktivitas produksi, Wailan menyadari persoalan bau dari limbah tetap perlu dibenahi agar tidak mengganggu warga sekitar.

“Ya perbaiki lah. Jangan sampai mengecewakan tetangga. Aku sendiri nyium, apalagi warga orang lain,” ujarnya.

Selain persoalan limbah, tingginya produksi juga membuat kebutuhan bahan baku usaha tersebut cukup besar. Wailan mengatakan harga kedelai yang digunakan saat ini telah mengalami kenaikan hingga sekitar Rp605 ribu per karung berisi 50 kilogram.

Meski masih memasok kebutuhan MBG, ia mengaku keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut tidak besar.

“Ya dikit,” singkatnya.

DLH menegaskan persoalan tersebut sudah terjadi untuk kedua kalinya. Karena itu, kesempatan perbaikan diberikan melalui masa pembinaan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Jika dalam masa tersebut tidak ada tindak lanjut terhadap arahan yang diberikan, DLH akan meneruskan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan hasil pengawasan juga akan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Tadi sudah saya sampaikan juga dengan baik dari pihak kelurahan dan pelaku kegiatan usaha, kalau sampai dalam rentang waktu pembinaan ini tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaksanakan proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Tri Ayu. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *