KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Gelombang solidaritas atas tewasnya seorang pelajar dalam kasus yang melibatkan oknum anggota Brimob di Maluku turut bergema di Samarinda. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin (2/3/2026) pukul 15.45 hingga 17.35 Wita, sebagai bentuk tekanan publik terhadap institusi kepolisian.
Aksi massa diwarnai pembakaran ban dan penutupan sebagian akses jalan di depan gerbang Mapolresta, menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Meski demikian, kegiatan berjalan terkendali dan berakhir tanpa bentrokan.
Presiden BEM KM Universitas Mulawarman sekaligus perwakilan Aliansi Geram, Hiththan Hersya Putra, mengatakan aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada institusi Polri, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Ia menegaskan, mahasiswa memahami keterbatasan kewenangan Polresta Samarinda, namun tetap meminta komitmen agar tindakan represif terhadap massa aksi tidak lagi terjadi. “Kami meminta setidak-tidaknya di lingkungan Polri Kota Samarinda tidak ada lagi tindakan represif, intimidasi, ataupun upaya kriminalisasi terhadap massa aksi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam berbagai aksi demonstrasi yang berlangsung selama ini, mahasiswa kerap menjadi pihak yang mengalami korban luka. Kondisi tersebut dinilai harus dihentikan melalui komitmen nyata aparat dalam pengamanan unjuk rasa.
Selain itu, massa aksi juga menitipkan aspirasi agar disampaikan ke pemerintah pusat, termasuk dorongan reformasi di tubuh Polri. Hiththan menilai reformasi kepolisian belum berjalan sesuai harapan publik. “Reformasi Polri seolah hanya menjadi angan-angan yang belum memberikan harapan nyata,” ucapnya.
Ia pun menegaskan, gerakan mahasiswa akan terus dilakukan selama berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat masih terjadi. “Selama isu masih ada, kami akan terus turun ke jalan menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan massa aksi kepada kepolisian. Pertama, terkait permintaan agar Polri lepas dari isu dwifungsi. Kedua, memastikan tidak adanya tindakan represif dalam pengamanan demonstrasi. Ketiga, meminta setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan Polresta Samarinda berkomitmen meminimalkan hingga meniadakan tindakan kekerasan dalam pengamanan aksi unjuk rasa. “Kami berkomitmen mengurangi semaksimal mungkin dan meniadakan tindakan represif dalam pengamanan aksi,” katanya.
Terkait isu dwifungsi Polri, Hendri menjelaskan bahwa penugasan anggota kepolisian di luar struktur telah diatur melalui regulasi nasional, yakni Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Ia juga menyebut pihaknya telah menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk respons terhadap aspirasi mahasiswa. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran, masyarakat dipersilakan menyampaikan pengaduan langsung. “Saya sudah menandatangani komitmen tersebut dan siap melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar satu jam 45 menit dengan pengamanan ratusan personel. Hendri memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa korban dari pihak massa maupun aparat.
“Kegiatan berjalan tertib, tidak ada bentrokan maupun anggota yang terluka. Kami menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya. (mell)