KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Di tengah upaya menjaga ketertiban selama Ramadan, aparat gabungan kembali menemukan sejumlah kafe dan Tempat Hiburan Usaha (THU) di Samarinda masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Penertiban dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) pukul 23.00 Wita hingga Minggu (1/3/2026) dini hari.
Operasi dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini bersama jajaran dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Denpom, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sasaran patroli mencakup sejumlah titik keramaian, mulai dari Jalan Kapten Sudjono, Jalan Siradj Salman, hingga kawasan Citra Niaga. Penyisiran diawali di Jalan Kapten Sudjono. Meski pelanggaran tidak terlalu banyak, petugas tetap mendapati beberapa kafe masih melayani pengunjung meski waktu operasional telah berakhir. “Beberapa kafe masih buka, dan langsung kami imbau serta tertibkan untuk tutup,” ujar Anis.
Kondisi berbeda terlihat di Jalan Siradj Salman, di mana aktivitas kafe dan angkringan masih berlangsung cukup ramai menjelang tengah malam. Petugas pun langsung meminta operasional dihentikan dan pengunjung diminta membubarkan diri.“Kami minta langsung ditutup dan pengunjung kami arahkan untuk bergeser,” katanya.
Situasi paling alot terjadi di kawasan Citra Niaga. Sejumlah tempat usaha diketahui tetap beroperasi meski sebelumnya telah beberapa kali diingatkan sehingga proses penertiban berlangsung lebih lama.“Di sini cukup lama karena memang belum patuh sama sekali. Bahkan sempat terjadi perdebatan dengan beberapa pemilik kafe,” ungkapnya.
Setelah imbauan berulang kali tidak diindahkan, aktivitas kafe yang masih berjalan akhirnya dihentikan petugas. Selama Ramadan, kafe di Samarinda hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita sesuai Surat Edaran Wali Kota. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga suasana ibadah tetap kondusif sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Anis menegaskan pemerintah juga membuka peluang penindakan administratif bagi pelaku usaha yang terus melanggar, termasuk peninjauan izin usaha melalui dinas terkait.“Kalau masih melanggar lagi, izin usahanya bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” pungkasnya. (mell)