merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Perbedaan Data Deforestasi Kaltim Jadi Sorotan, DLH: Otoritas Ada di Pusat

img 20251226 wa0050
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Perbedaan angka deforestasi dan reforestasi di Kalimantan Timur kembali memicu perhatian publik, menyusul beredarnya berbagai klaim mengenai luas kehilangan tutupan hutan sepanjang 2024.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penetapan dan pengelolaan data deforestasi di dalam kawasan hutan bukan menjadi kewenangan daerah, melainkan berada sepenuhnya di bawah otoritas pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyampaikan bahwa pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menempatkan pengelolaan kawasan hutan, termasuk penghitungan deforestasi dan reforestasi sebagai tanggung jawab kementerian teknis.

“Untuk wilayah yang berstatus kawasan hutan, baik terkait deforestasi maupun reforestasi, seluruh kewenangan berada pada Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi tidak memiliki mandat untuk melakukan perhitungan, pembaruan, ataupun merilis data resmi kawasan hutan,” ujar Joko Istanto pada Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, data deforestasi yang selama ini beredar merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Berdasarkan data tersebut, luas deforestasi di Kalimantan Timur pada tahun 2024 tercatat sekitar 36 ribu hektare.

Sementara itu, data deforestasi tahun 2025 belum dapat ditetapkan karena proses penghitungan dilakukan pada tahun berikutnya, setelah peta tutupan lahan terbaru tersedia sebagai dasar analisis.

“Data deforestasi tahun 2025 memang belum tersedia. Perhitungan selalu dilakukan setelah data tutupan lahan tahun berjalan selesai dipetakan, sehingga belum dapat ditarik kesimpulan saat ini,” tegasnya.

Joko juga menanggapi perbedaan angka deforestasi yang kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, termasuk klaim kehilangan hutan sebesar 44 ribu hektare maupun angka rata-rata 19 ribu hektare per tahun yang merujuk pada data Bank Dunia.

Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi akibat perbedaan metode, sistem pemantauan, serta periode pengambilan data yang digunakan oleh masing-masing lembaga. “Pemerintah menggunakan metodologi dan sistem yang telah ditetapkan oleh kementerian. Bank Dunia memiliki pendekatan tersendiri. Apabila metode yang digunakan berbeda, maka hasilnya juga akan berbeda. Namun, untuk kepentingan resmi pemerintah, rujukan yang digunakan tetap data kementerian,” jelas Joko.

Terkait reforestasi, Joko menegaskan bahwa kegiatan penanaman kembali di dalam kawasan hutan juga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaannya dilakukan melalui unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, yakni Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau.

Adapun pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di luar kawasan hutan, seperti di wilayah perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, dan berbagai aktivitas usaha lainnya. “Untuk wilayah di luar kawasan hutan, pemerintah provinsi berbagi peran dengan UPT kementerian serta perangkat daerah terkait. Namun, khusus kawasan hutan, kewenangannya secara tegas berada pada pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, DLH Kalimantan Timur berfokus pada fungsi evaluasi lingkungan, bukan pada aspek teknis kehutanan. Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), DLH menjalankan fungsi Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), termasuk penghitungan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran lingkungan.

“Untuk kegiatan penanaman, kewenangannya berada pada Dinas Kehutanan. Sementara DLH menjalankan fungsi evaluasi dampak lingkungan dan pengendalian emisi. Seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Joko Istanto.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *