KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Masa transisi menuju tahun anggaran baru dinilai sebagai periode rawan bagi pemerintahan daerah. Di fase ini, keterlambatan pengambilan keputusan berpotensi berdampak langsung pada tertundanya program dan layanan publik. Karena itu, kehadiran pimpinan daerah di wilayah tugas menjadi faktor krusial.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lengah pada awal tahun. Ia menilai, absennya pimpinan berisiko menghambat proses administrasi yang seharusnya segera berjalan pasca pengesahan anggaran.
Menurut Samri, peringatan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah tidak meninggalkan daerah tugas pada awal tahun. Edaran itu, kata dia, lahir dari pengalaman berulang soal tersendatnya roda pemerintahan akibat kekosongan pengambil keputusan.
“Awal tahun bukan waktu yang longgar. Banyak hal strategis yang harus diputuskan langsung oleh pimpinan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah APBD ditetapkan, pemerintah daerah memasuki tahap eksekusi. Dokumen-dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi kunci agar program dapat segera berjalan. Tanpa tanda tangan pimpinan, proses tersebut berpotensi mandek.
“Kalau pimpinan tidak berada di tempat, bukan hanya soal administrasi. Dampaknya bisa ke penundaan kegiatan dan serapan anggaran,” katanya.
Samri juga menyoroti rencana cuti pimpinan daerah yang bertepatan dengan awal tahun. Ia meminta agar agenda tersebut dapat dievaluasi ulang demi menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau memang sudah diajukan cuti, sebaiknya dipertimbangkan kembali. Kepentingan publik harus diutamakan,” tegasnya.
Ia menilai, konsentrasi penuh pimpinan daerah di awal tahun menjadi penentu apakah program pemerintahan bisa langsung bergerak atau justru tersendat sejak garis start. (ns)