KALTIMVOICE.ID SAMARINDA — Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, mengaku tidak mengetahui proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri). SK tersebut diketahui ditandatangani oleh mantan Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah.
Basuni menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan SK tersebut pada 24 November 2025. Ia memastikan tidak pernah menerima perintah, arahan, maupun pemberitahuan terkait penerbitan dokumen tersebut, serta tidak dilibatkan dalam proses apa pun sebelum SK diterbitkan.
“Pada prinsipnya saya tidak mengetahui, tidak pernah diperintahkan, dan baru mengetahui adanya SK itu pada tanggal 24 November,” ujar Basuni saat dikonfirmasi di Kantor DLH Samarinda, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam prosedur persetujuan lingkungan, bidang teknis seharusnya dilibatkan sejak awal. Menurut Basuni, setiap permohonan biasanya terlebih dahulu disampaikan kepada kepala dinas, kemudian didisposisikan ke bidang terkait untuk dilakukan kajian teknis sebelum keputusan diterbitkan.
“Secara mekanisme, surat masuk ke kepala dinas, lalu didisposisikan ke bidang yang menangani. Untuk pembahasan teknis lingkungan, tentu berada di bidang tata lingkungan,” jelasnya.
Basuni memaparkan bahwa tahapan normal pengurusan persetujuan lingkungan diawali dengan pengajuan permohonan oleh pemrakarsa kegiatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen, seperti PKKPN. Jika dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan pembahasan lintas perangkat daerah, termasuk Dinas PUPR dan BPBD, sebelum dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerbitan SK.
Namun, ia menilai mekanisme tersebut tidak dijalankan dalam penerbitan SK PKPLH RS Korpri. Menurutnya, keputusan tersebut hanya melalui kepala dinas tanpa melibatkan bidang teknis yang berwenang.
“Dalam penerbitan SK ini, saya tidak dilibatkan sama sekali. Tidak ada perintah, tidak ada koordinasi, dan tidak pernah ada konfirmasi kepada bidang kami,” tegas Basuni.
Ia menambahkan bahwa langkah dan tindak lanjut atas persoalan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pimpinan DLH dan Pemerintah Kota Samarinda. Sementara itu, pihaknya menunggu adanya pembahasan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kaltimvoice.id masih berupaya menghubungi Endang Liansyah untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan SK PKPLH tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala DLH Samarinda itu belum memberikan tanggapan.(ns)