merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dikritik Soal Penertiban PKL, Satpol PP Kaltim: Semua Sudah Sesuai SOP

img 20251108 wa0006
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Samarinda yang dilakukan dalam sepekan terakhir menuai sorotan publik. Sejumlah pengamat dan anggota DPRD Kota Samarinda menilai langkah aparat perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan represif dan tetap mengedepankan nilai keadilan serta kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyatakan bahwa pelaksanaan di lapangan telah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Baik Satpol PP provinsi maupun kota bekerja berdasarkan SOP dan melalui koordinasi yang matang. Setiap tindakan di lapangan selalu diawali pemantauan situasi serta komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Edwin menilai, sebagian pihak yang mengkritik penertiban tersebut belum memahami kronologi kejadian secara menyeluruh. Menurutnya, banyak tanggapan publik muncul tanpa melihat proses yang telah dilakukan dari awal hingga akhir.

Ia menegaskan, setiap langkah Satpol PP tidak pernah diambil secara sepihak, melainkan selalu didasarkan pada pertimbangan situasi dan keamanan bersama. Peristiwa viral yang sempat beredar di media sosial, lanjutnya, bukan merupakan kejadian pertama.

Pedagang yang sama diketahui telah beberapa kali mendapat teguran sebelum akhirnya ditertibkan.

“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan. Namun, kami mendorong agar kegiatan usaha dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutur Edwin.

Dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait, Satpol PP juga telah mengusulkan agar para PKL dibina oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM untuk mendapatkan lokasi berdagang yang lebih layak. “Penentuan lokasi binaan bukan kewenangan Satpol PP, melainkan menjadi tanggung jawab dinas pembina,” jelasnya.

Edwin menambahkan, penegakan peraturan daerah bertujuan menjaga keteraturan kota. Tanpa pengawasan dan disiplin, wajah kota akan sulit ditata dan cenderung menjadi semrawut. Ia pun menyayangkan adanya tindakan provokatif dari beberapa pedagang yang melawan petugas dengan membawa benda berbahaya seperti palu, batu, hingga senjata tajam. “Tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan petugas yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Sebagai bentuk solusi, Satpol PP bersama Kecamatan Samarinda Seberang telah menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Taman Bebaya bagi para PKL terdampak. Namun, sebagian pedagang diketahui masih enggan berpindah. Edwin memastikan, langkah yang diambil pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif. “Kami menginginkan ketertiban yang tetap berlandaskan rasa kemanusiaan. Tidak ada tindakan kekerasan dalam setiap proses penertiban,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *