KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan adanya aturan yang melarang lahan yang terbakar dimanfaatkan kembali untuk aktivitas perekonomian dalam jangka waktu tertentu.
Usulan tersebut muncul setelah Aulia turun langsung membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa sore (15/9/2026) hingga malam di kawasan Bengkinang, Loa Tebu, Tenggarong.
Kepada awak media, Rabu (16/9/2026), Bupati Aulia mengatakan bahwa dirinya mendapat laporan bahwa api di kawasan tersebut belum berhasil dipadamkan selama tiga hari lamanya.
“Iya, kemarin kami mendapat laporan bahwa api di daerah Bengkinang Loa Tebu itu belum berhasil dipadamkan,” katanya.
Ia kemudian mendatangi lokasi untuk melihat kondisi secara langsung sekaligus membantu petugas pemadam kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI-Polri, masyarakat, serta badan usaha yang turut melakukan pemadaman.
Menurutnya, pengalaman berada langsung di lokasi membuat dia melihat betapa beratnya perjuangan petugas dalam mengendalikan api, terlebih kebakaran terjadi di kawasan gambut dengan akses yang sulit.
“Karena perjuangan yang berat itu, kami merasa bahwa upaya untuk bagaimana kita mencegah karhutla ini, effort-nya harus lebih kuat lagi,” bebernya.
Dari pengalaman tersebut, Aulia pun menilai bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman setelah api muncul. Pencegahan terhadap terjadinya kebakaran, khususnya pada lahan yang memiliki potensi terbakar, dinilai perlu diperkuat melalui kebijakan.
Atas dasar itu, salah satu gagasan yang diusulkan oleh Bupati Aulia Rahman Basri adalah memberikan pembatasan terhadap pemanfaatan lahan yang telah terbakar.
Ia kemudian mengusulkan agar lahan yang terbakar tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas perekonomian dalam jangka waktu tertentu, misalnya selama tiga tahun.
Larangan tersebut, kata dia, dapat mencakup berbagai aktivitas usaha, mulai dari pertanian, perkebunan hingga pertambangan.
“Di atas lahan yang terjadi kebakaran itu tidak boleh ada aktivitas perekonomian, baik itu pertanian, perkebunan, atau pertambangan sekalipun, selama jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Menurut Aulia, aturan tersebut diharapkan dapat mendorong setiap pemilik atau pengelola lahan memiliki kepedulian lebih besar terhadap kondisi lahannya.
Sebab, apabila lahan yang terbakar tetap dapat dimanfaatkan kembali dalam waktu singkat, menurutnya, tidak ada konsekuensi yang cukup kuat untuk mendorong pemilik lahan melakukan pencegahan.
“Kalau seandainya kebijakan yang diambil, atau ada regulasi yang bisa memayungi hal itu, bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya tidak boleh ada aktivitas usaha, misalnya selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami, orang kalaupun mau terbakar dia pasti akan jaga,” terangnya.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan. Pemilik lahan akan berupaya untuk menjaga lahannya agar tidak sampai terbakar karena adanya konsekuensi terhadap pemanfaatan lahan tersebut.
Aulia mencontohkan kondisi di Bengkinang yang menjadi lokasi pemadaman tersebut. Titik kebakaran ini lanjut dia, berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit. Namun, terkait penyebab kebakaran, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
“Teman-teman Polres Kukar juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah ini murni kebakaran atau dibakar,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Aulia juga mengakui bahwa pemadaman karhutla di lapangan sangat berat. Kebakaran di Bengkinang diperkirakan mencapai sekitar 3–4 hektare.
Petugas bahkan telah melakukan pemadaman selama tiga hari sebelum Aulia bersama unsur terkait turun langsung ke lokasi. Prosesnya lanjut dia, berlangsung hingga malam hari. Api yang telah disiram terkadang kembali muncul akibat tiupan angin.
“Kita merasakan sendiri bagaimana itu, habis kita siram, habis itu kena angin, nyala lagi apinya,” ungkapnya.
Kondisi gambut tegas Aulia, membuat proses pemadaman semakin sulit. Api dapat kembali muncul di lokasi yang sebelumnya dianggap telah padam.
“Gambut itu kiri kita siram, kanan timbul api. Sudah selesai kita siram ke kiri, kita mau siram ke kanan, yang kiri tadi muncul lagi api gara-gara ada angin,” paparnya.
Selain kondisi gambut, keterbatasan sumber air dan akses menuju titik api turut menjadi kendala. Sumber air yang tersedia berada sekitar 3–4 kilometer dari lokasi kebakaran. Sementara titik api berada di tengah kawasan hutan yang sulit dijangkau kendaraan maupun peralatan pemadam.
“Iya, salah satunya sumber air. Mungkin kalau kemarin sumber airnya sekitar 3–4 kilo. Terus juga titik apinya, titik apinya itu berada di tengah-tengah hutan, di mana akses untuk menuju ke sana kita enggak punya akses,” tuturnya.
Api juga terus merambat mengikuti kondisi vegetasi dan arah angin, sehingga petugas harus bekerja berulang kali pada titik yang sebelumnya telah dipadamkan.
Melihat kondisi itu, Aulia menilai pencegahan harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi pihak yang memiliki atau mengelola lahan. Ia berharap agar gagasan pembatasan aktivitas ekonomi di atas lahan yang terbakar dapat dibahas lebih lanjut dan memiliki payung regulasi yang jelas.
Aulia juga mendorong agar gagasan tersebut dapat disuarakan melalui lembaga legislatif, baik DPRD maupun DPR RI, sehingga dapat menjadi bagian dari kebijakan penanganan karhutla.
“Nah, ini mungkin teman-teman awak media, teman-teman jurnalis bisa berupaya untuk menyuarakan ini. Karena menurut hemat kami sangat berat kita kalau kita dalam positioning memadamkan api di lapangan,” tutupnya. (Ln/adv3/kukar)