57 SPPG di Kaltim Belum Bersertifikat Higienis, Dinkes Dorong Percepatan

whatsapp image 2025 09 30 at 14.47.05 b897e1e7
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur menekankan pentingnya percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 57 SPPG yang ada di daerah ini, belum ada satupun yang mengantongi sertifikat tersebut.

SLHS menjadi syarat wajib agar dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dipastikan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Kewajiban ini diperkuat setelah muncul kasus keracunan massal yang menimpa lebih dari 5.000 penerima manfaat MBG sejak Januari hingga September 2025.

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta dukungan pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu SPPG segera mendapatkan sertifikasi tersebut. “Seluruh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota sudah saya dorong agar mendampingi SPPG di wilayah masing-masing. Surat keterangan laik higiene sanitasi ini wajib dimiliki agar program MBG benar-benar aman,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Kondisi di Kaltim sejalan dengan data nasional, dari 8.583 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, hanya 34 yang sudah memiliki SLHS hingga 22 September 2025. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.

Jaya menjelaskan, penerbitan SLHS menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun, Dinkes Kaltim tetap berkomitmen memberikan fasilitasi agar proses pengajuan berjalan lancar. Saat ini, sejumlah tahapan sudah ditempuh, termasuk pelatihan bagi penjamah makanan yang bertugas di dapur SPPG.

Peserta yang lulus diberikan sertifikat kompetensi sebelum dilakukan penilaian lapangan terkait kelayakan fasilitas dapur, mutu bahan baku, hingga sistem penyimpanan pangan. “Dari 57 SPPG yang beroperasi, memang belum ada yang terbit sertifikatnya. Tetapi kami optimistis, dalam waktu dekat seluruhnya akan memperoleh SLHS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jaya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *