KALTIMVOICE.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong percepatan proses perizinan pasir sungai agar memenuhi kebutuhan material pembangunan di berbagai daerah, khususnya Kabupaten Berau yang tengah gencar meningkatkan infrastruktur. Namun, langkah percepatan ini tetap dibingkai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan, pasir sungai merupakan material strategis bagi sektor konstruksi sehingga ketersediaannya harus dipastikan melalui mekanisme perizinan yang cepat tetapi bertanggung jawab.
“Pasir sungai adalah material strategis untuk pembangunan sehingga kami memastikan proses perizinannya berjalan cepat. Namun, tetap sesuai aturan dan berwawasan lingkungan,” ujar Bambang, Senin (9/12/2025).
Menurutnya, percepatan dilakukan untuk mengatasi hambatan suplai material yang sering kali mengganggu progres pembangunan. Meski begitu, ia menekankan bahwa setiap proses tetap mengikuti ketentuan nasional, mulai dari pengajuan WIUP hingga IUP Operasi Produksi.
Tahap awal perizinan dimulai melalui sistem INLINE milik Kementerian ESDM agar bisa melakukan permohonan WIUP. Setelah itu, pemohon harus memenuhi persyaratan perizinan lingkungan melalui OSS yang terhubung dengan amdal.net sebagai syarat penerbitan IUP Eksplorasi.
Dengan IUP Eksplorasi, perusahaan berkewajiban melakukan penyelidikan sumber daya, termasuk rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pengukuran batimetri guna menentukan area sedimentasi yang aman ditambang. Hasil kajian teknis kemudian dievaluasi Inspektur Tambang dan diverifikasi oleh Dinas ESDM.
Perusahaan juga diwajibkan melengkapi PKKPR serta dokumen-dokumen lanjutan seperti rencana reklamasi, penutupan tambang, hingga rencana pemberdayaan masyarakat sebelum masuk tahap IUP Operasi Produksi. Semua dokumen tersebut menjadi landasan persetujuan RKAB.
Secara keseluruhan, estimasi penyelesaian perizinan mencapai sekitar 456 hari. Namun, dapat lebih cepat jika syarat administratif lengkap. Saat ini, Berau memiliki dua pemegang IUP eksplorasi dan tujuh permohonan WIUP, dengan dua WIUP baru akan segera diterbitkan.
Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penambangan pasir sungai karena adanya perbedaan pandangan teknis antarinstansi. Pemerintah ingin memastikan aktivitas penambangan hanya dilakukan di lokasi pendangkalan alami agar tidak mengganggu ekosistem. “Kami ingin memastikan pengambilan pasir sungai dilakukan hanya di area pendangkalan alami. Selain memenuhi kebutuhan pembangunan, kegiatan ini membantu menjaga kapasitas sungai dan kelancaran pelayaran,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha taat prosedur demi menjaga legalitas dan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Timur. (yud)